Kolaborasi Pusat dan Daerah, Mentawai Lepas dari Status Sangat Tertinggal.
REALITANUSANTARA.COM
REALITANUSANTARA.COM
Oleh: Novianto. SP
Anak Rang Piaman
REALITANUSANTARA.COM
PADANG - Bumi Minang Kabau sudah menangis pilu karena Adaik Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabbulah, Syara' Mangato, Adaik memakai hilang dari hati nak Ranah Minang.
"Kato Nan Ampek" yakni Mandaki, malereang, mandata dan manurun, sudah tidak lagi ada, sehingga moral semakin manghilang dan pupus bersama kemajuan tehnologi.
Hilangnya moral nak Ranah Minang bisa dilihat dengan meningkatnya prilaku menyimpang, seperti LGBT, Prostituai, Perkelahian, Pembunuhan, Tawuran, menyebar kebencian, hoax dan banyak lagi yang terjadi, semuanya tidak sejalan dengan filosofis Ranah Minang, yang mengedepankan agama dan adat, sehingga etika serta moral terjaga.
Hilangnya moral nak Rang Minang juga bisa dirasakan semua kita saat ini, sehingga hal yang memalukan menjadi kebanggaan dan ketaatan menjadi bahan tertawaan.
Saat ini, anak Rang Minang bangga mempermalukan orang lain, baik secara langsung maupun melalui media sosial, dengan cara menyebar kebohongan tanpa mempertmbangkan kato nan ampek, serta menyampaikannya juga secara vulgar tidak memakai hereang jo gendeng.
Dahulu pendahulu Ranah Minang dari mulai kecil sampai renta jika ingin bertindak pasti berfikir efek yang akan ditimbulkan, dengan mengacu pada syara' serta adat setempat, tapi kini, anak Rang Minang bertindak tanpa pernah "manenggang" kalaupun ada yang tersakiti tidak dipedulikan.
Kebanggaan Nak Rang Minang kini adalah bisa berbuat sesuka hati tanpa peduli apa yang terjadi, biar orang lain tersakiti atau malu dan teraniaya, yang penting apa yang ia inginkan tercapai, tidakkah ini menunjukkan moral anak Rang Minang sudah hilang? haruskah kita tetap bertahan mengatakan itu biasa? dan berdalih daerah lain juga sama.
Ingat!!! karena moral yang tinggi dan agama yang kuat maka kita orang Minang Kabau jika berbicara harus melihat siapa lawan bicara, dan ketika menyampaikan nasehat tidak vulgar dengan kiasan, sehingga moralitas tetap terjaga, adakah itu sekarang?
Jika itu sudah tak ada, apakah moral kita sebagai anak rang Minang Kabau masih ada? tentu moral akan sirna bersama tidak dipakainya acuan dan dasar filosofis tadi.
Jika ini terus dibiarkan, maka tidak akan lama lagi, Ranah Minang sudah tidak akan lagi, dan tidak bisa membanggakan diri kalau kita beragama dan beradat, karena santun sudah sirna, taat sudah tiada.
Hentikanlah tangis Ranah Minang, kembalilah pada masa dimana berucap tidak sesuka hati, berbuat tidak seenak perut, tapi menenggang dan melihat dengan siapa kita berucap.
Jangan lagi kita bangga mempermalukan dan menganiaya orang lain dengan cara-cara apapun, karena Syara' dan Adat pasti melarang, sekarang kita mulai mengajari generasi berikutnya dengan moral yang baik, bersama dengan prilaku baik sebagai contoh,"lamak diawak katuju jo urang," dan "indak kalamak hati awak saji" karena sehebat apapun kita mengarahkan anak Rang Minang untuk bermoral, namun perbuatan kita tidak sejalan, masih bangga dengan bercarut-pungkang, bangga menjelekkan orang lain, generasi berikutnya akan mengartikan dengan yang lebih parah.
Salah anak Rang Minang hari ini, adalah salah orang tua yang tidak memberikan contoh baik, sekarang berubahlah agar moral kita kembali pulih, dan Ranah Minang Tidak menangis lagi. Saya yakin tulisan ini akan menuai pro dan kontra, tapi ini kenyataan yang harus kita perbaiki bersama(****)
REALITANUSANTARA.COM
Padang – Resepsi pernikahan Ari Yulianda Putra, S.Sos, putra dari Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat H. Raflis, SH, MM & Hj. Ade Kurniati, SE, dengan dr. Puti Nella Ayunda, putri dari Cakra Mahdian & Nuraini, acara tersebut di selenggarakan di UPI Exhibition Hall pada Sabtu, 29 Juni 2024.
REALITANUSANTARA.COM
PADANG -- DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penetapan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 dan penyerahan rekomendasi DPRD kepada Wakil Gubernur Sumatera Barat.
Wakil Ketua DPRD sumbar Irsyad Syafar dalam sambutannya menyampaikan, Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat pada Hari ini, Selasa 21 Mei 2024, dengan Agenda Penetapan dan Penyerahan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Porvinsi Sumatera Barat Tahun 2023 dan Penetapan usul Prakarsa ranperda Pengelolaan Ekosistem mangrove,
Irsyad Syafar juga menyampaikan, banyaknya cakupan pembahasan dan terbatasnya waktu yang diberikan kepada Panitia Khusus untuk membahas dan menyusun rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah tahun 2023, maka rapat paripurna yang semula akan kita laksanakan pada Pukul 09.00 wib, di undur menjadi pada Pukul 14.00 wib.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, salah satu kewajiban Kepala Daerah adalah menyampaikan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah (LKPJ) kepada DPRD, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
LKPJ memiliki peran yang penting bagi DPRD dalam pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan sekaligus sebagai instrument untuk melihat kinerja Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dari hasil pembahasan tersebut, Panitia Khusus telah dapat merumuskan konsep rekomendasi DPRD yang akan diberikan nanti kepada Saudara Gubernur sebagai bahan perbaikan dalam proses perencanaan, penganggaran dan penyusunan kebijakan strategis daerah serta pembentukan regulasi daerah.
Secara umum capaian kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik terhadap pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan, telah cukup baik. Hal ini dapat dilihat dari capaian realisasi target kinerja makro, target kinerja program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing OPD.
Meskipun capaian target kinerja program dan kegiatan telah cukup baik, namun masih terdapat kelemahan terutama dalam pelaksanaan 4 (empat) program unggulan daerah yang terdapat dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026, yaitu Progul Sumbar Sehat dan Cerdas, Sumbar religi dan Berbudaya, Sumbar Sejahtera dan Sumbar Berkeadilan. Sampai tahun 2023 yang merupakan tahun ke 3 dari RPJMD, masih ada sasaran dan tujuan dari 4 (empat) Progul tersebut yang belum tercapai.
Permasalahan yang terdapat dalam penyelenggaraan pemerintahan pada tahun 2023, pada umumnya merupakan permasalahan yang sama pada tahun 2022. Kondisi ini diperlukan perbaikan dari Pemerintah Daerah dan OPD terkait terhadap pelaksanaan program dan kegiatan serta menuntaskan pelaksanaan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ tahun-tahun sebelumnya.
Sehubungan dengan hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Panitia Khusus, telah disiapkan konsep Keputusan DPRD tentang Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023.
Keputusan DPRD tersebut akan diberi Nomor : 08/SB/2024 tentang Rekomendasi DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023.
Dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemeirntah Nomor 13 Tahun 2019 dijelaskan, bahwa rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah diserahkan kepada Kepala Daerah sebagai bahan untuk penyusunan rencana, anggaran pada tahun berjalan dan tahun yang akan datang serta sebagai bahan untuk penyusunan Perda/Perkada atau kebijakan strategis Kepala Daerah. ( A )
REALITANUSANTARA.COM
REALITANUSANTARA.COM
REALITANUSANTARA.COM
Ketua DPRD Sumbar Supardi saat memimpin rapat paripurna mengatakan, Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara dan daerah yang akuntabel, transparan, dan telah digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pengelolaan keuangan tersebut, perlu dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan.
Dari hasil pemeriksanaan tersebut, akan disajikan dalam 3 (tiga) jenis laporan yaitu, laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan, laporan hasil pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dari hasil pemeriksaan LKPD, BPK akan memberikan opini, sedangkan dari hasil pemeriksaan SPI dan Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, BPK akan memberikan rekomendasi dan pendapat.
Disamping untuk melihat kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah, pemeriksaan keuangan juga dapat dimaknai sebagai proses penilaian akhir terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dari hasil pemeriksaan keuangan tersebut, juga akan dapat diketahui apakah keuangan daerah telah digunakan dengan baik dan benar dengan mengacu kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis dengan memperhatikan SPI dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
REALITANUSANTARA.COM
Limapuluhkota - Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi menyebutkan, Peristiwa Situjuah merupakan semangat patriot masyarakat Sumatera Barat dalam mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia ( RI ) yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 melawan penjajah Belanda dalam terhadap para masa Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI).
Ketua DPRD Sumbar Supardi juga mengatakan, disela-sela kegiatan peringatan Peristiwa Situjuh di lapangan Khatib Sulaiman Nagari Situjuah Batua Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota, Senin (15 Januari 2024).
Ketua DPRD Sumbar Supardi juga menyebutkan, semangat patriot perjuangan masyarakat dari Sumbar akan terus dikenang dan dikembangkan kepada generasi mudah khususnya Sumatera Barat .
"Berbagai hal dalam pengembangan sumberdaya manusia generasi muda Sumbar kita suport dalam pendidikan dan bintek-bintek skil terutama memanfaatkan kemajuan teknologi informasi yang dituangkan dalam pokok-pokok pikiran dewan", ujar Supardi.
Supardi pendirian PDRI (Pemerintahan Darurat Republik Indonesia) di Sumatera Barat telah dijadikan Hari Bela Negara yang saat adalah suatu pemerintahan darurat yang dibentuk pada tanggal 22 Desember 1948 oleh beberapa orang pimpinan pejuang kemerdekaan Indonesia dan dipimpin oleh Sjafruddin Prawiranegara.
"Pemerintahan itu dibentuk karena ditangkap dan diasingkan-nya beberapa orang pemimpin Republik Indonesia yaitu Presiden Soekarno, Wakil Presiden Mohammad Hatta dan Menteri Luar Negeri Agus Salim serta Sjahrir dan lainnya oleh pihak Belanda ketika terjadinya Agresi Militer Belanda II pada tanggal 19 Desember 1948," ungkapnya.
Supardi katakan, dalam salah satu mata rantai perjuangan PDRI itulah terjadi suatu peristiwa pada tanggal 15 Januari 1949, dimana puluhan orang pejuang yang terdiri dari beberapa pimpinan dan puluhan anggota pasukan Barisan Pengawal Negeri dan Kota (BPNK) tewas seketika diberondong tembakan oleh pihak penjajah Belanda.
"Peristiwa Situjuah ini terjadi di Lurah Kincia, Situjuah Batua, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat. Ini adalah sebuah sikap patriot perjuangan anak bangsa mempertahan kemerdekaan Republik Indonesia," terangnya.
Supardi mengharapkan peringatan peristiwa Situjuah dapat menjadi bagian mengelorakan semangat juang dari generasi ke generasi.
"Dengan semangat juang ini para generasi muda kita bangkit memberikan karya, dedikasi terbaik untuk kemajuan pembangunan daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Sumbar," ajaknya.
REALITANUSANTARA.COM
SOLOK -- Anggota Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat, H. Irzal Ilyas Dt Lawik Basa melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adaptif Kepada Masyarakat Kota Solok, Sabtu (9/12/2023).
Kegiatan Sosiisasi tersebut dihadiri ratusan masyarakat setempat, wali nagari, tokoh masyarakat.
Irzal Ilyas mengatakan, bahwa Penyalahgunaan Narkoba dan zat adaktif lainnya sangat berbahaya. Oleh karena itu hindarilah penggunaan barang haram tersebut, apalagi bagi kalangan remaja.
"Remaja adalah generasi penerus bangsa. Ditangan merakalah estafet kepemimpinan bangsa ini dilanjut kan. Maka jangan coba-coba menggunakan narkoba,” imbau poltisi Partai Demokrat itu.
"Selain keluarga, lanjut Irzal Ilyas, masyarakat sekitar juga berperan dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“Dengan adanya keterlibatan masyarakat, kita yakin akan membatasi gerak terhadap peredaran narkoba,” ujarnya.
Irzal Ilyas menambahkan, Sumatera Barat merupakan daerah penyebaran narkoba tertinggi. Oleh karena itu perlunya sinergi dan kerja sama semua pihak.
“Tetap jalin komunikasi dengan tokoh masyarakat setempat. Tindakan ini sebagai antisipasi dini untuk menangkal narkoba agar tidak mengancam keberlangsungan generasi kita,” ungkapnya.(**)
REALITANUSANTARA.COM
SUMBAR -- Untuk melahirkan komposisi APBD yang proporsional pada tahun 2024 tidak mudah dan banyak tantangan, salah satunya keharusan daerah untuk menjalankan mandat Permendagri nomor 15 tahun 2003.
Dalam aturan itu, daerah harus merealisasikan anggaran APBD 60 persen untuk kegiatan mandatory seperti Pilkada hingga pengetasan kemiskinan ekstrim, tentunya akan berdampak pada program pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD.
Hal tersebut terungkap saat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumbar melakukan konsultasi ke Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), baru-baru ini.
Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar mengatakan, Banggar DPRD bersama TAPD Pemprov Sumbar telah memulai pembahasan APBD 2024, jadi ada beberapa poin penting yang harus dikonsultasikan ke Kemendagri untuk melahirkan komposisi APBD yang proporsional untuk mengoptimalkan pembangunan daerah.
" Sejatinya penyusunan APBD harus merujuk pada perwujudan program yang tertuang dalam RPJMD dan RKPD, namun arahan pemerintah pusat mengharuskan daerah merealisasikan anggaran untuk kegiatan mandatory seperti hibah Pilkada dan lainya. Hal itu tentu mempengaruhi kinerja RPJMD yang telah berjalan tiga tahun," katanya.
Dia menanyakan, mana yang harus didahulukan RPJMD atau mandatory. Selanjutnya tentang pajak alat berat, bagaimana teknis pelaksanaannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022, apakah dipungut sesuai kepemilikan atau orang yang menguasainya. Jadi harapan pajak alat berat nantinya akan menjadi potensi lain untuk PAD.
"Selanjutnya adalah terkait wacana kenaikan gaji ASN pada tahun 2024 sebesar 8 persen, sesuai dengan apa yang dikatakan oleh presiden saat pidato kenegaraan pada tanggal 16 Agustus lalu. Kebijakan itu akan menyebabkan belanja pegawai membengkak, ditambah pelaksanaan mandatory tentu akan berdampak pada belanja infrastruktur," katanya.
Kedatangan Banggar DPRD Sumbar diterima oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Fernando Siagian, dia mengatakan, target kinerja RPJMD harus dilaksanakan meskipun sekarang kondisi sulit. Pendapatan negara sekarang menurun, begitu juga di daerah lain termasuk Sumbar. Akibat kondisi itu terjadilah defisit, Jawa Barat contohnya terdapat Rp 150 miliar karena target PAD tidak terpenuhi karena Covid-19.
"Jadi banyak daerah-daerah yang melakukan program pemutihan pajak, namun target-target RPJMD harus terpenuhi. Terkait pajak alat berat, kemungkinan polanya sama dengan kendaraan bermotor. Jadi apapun itu target RPJMD harus terpenuhi bagaimana pun caranya," katanya.
Humas DPRD Sumbar
REALITANUSANTARA.COM
PADANG -- Komisi III DPRD Sumbar gelar Rapat Kerja bersama mitra kerja terkait yang menjadi mitra, Bertempat di Ruang sidang utama kantor DPRD Provinsi Sumatera jum'at 03 November 2023.
REALITANUSANTARA.COM
PADANG -- DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menerima kunjungan Bapemperda DPRD Kabupaten Solok Selatan, Kamis (2/11/2023) di ruang khusus 1. Kunjungan tersebut dalam rangka Konsultasi Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2024.
REALITANUSANTARA.COM
REALITANUSANTARA.COM
REALITANUSANTARA.COM
PADANG -- DPRD Provinsi Sumatera Barat gelar rapat paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda tentang APBD Provinsi Sumbar Tahun 2024, Senin 30 Oktober 2023 diruang sidang utama DPRD Sumbar.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi wakil ketua Irsyad Safar, wakil ketua Indra Datuak Rajo Lelo dan anggota DPRD Sumbar lainnya juga para tamu undangan lainnya, dan dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah.
Pada rapat paripurna tanggal 31 Agustus 2023 yang lalu, Gubernur bersama DPRD Sumbar telah menyepakati KUA dan PPAS Tahun 2024 yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun 2024," ucap Ketua DPRD Sumbar Supardi saat memimpin rapat paripurna ini.
Lebih lanjut lagi Supardi menyampaikan, dalam KUA dan PPAS Tahun 2024 tersebut, target pendapatan daerah yang ditetapkan sebesar Rp. 6.462.726.661.218 dan belanja daerah sebesar Rp. 6.692.726.661.218, penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 250.000.000.000,- dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 20.000.000.000,-. Target pendapatan dan belanja tersebut, masih bersifat tentatif dan alokasi pendapatan transfer masih mengacu kepada target Tahun 2023," katanya
APBD Tahun 2024 merupakan APBD terakhir bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat masa jabatan Tahun 2021-2026, oleh karena itu pada tahun 2024 akan dilakukan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat.
"Oleh sebab itu, APBD Tahun 2024 merupakan instrument terakhir untuk mewujudkan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat masa jabatan tahun 2021-2026. Sebagai APBD terakhir, maka semua target kinerja dari visi, misi dan program unggulannya, semestinya dapat diwujudkan melalui instrumen APBD Tahun 2024," ujar Supardi.
Supardi menambahkan, pada Tahun 2024 nanti, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp. 7.331.691.000.000,- dan alokasi belanja disediakan sebesar Rp. 7.353.015.000.000.
"Oleh sebab itu, perlu upaya yang lebih kuat untuk dapat meningkatkan target pendapatan dan belanja yang ditampung nanti pada Ranperda APBD Tahun 2024," lanjut Supardi.
Alokasi DAU yang diterima pada Tahun 2024 nanti, lanjut Supardi, adalah sebesar Rp. 2.062.837.785.000, lebih besar dari yang ditetapkan pada KUA dan PPAS Tahun 2024 yaitu sebesar Rp.1.953.080.098.000.
"Dengan demikian terdapat kenaikan DAU sebesar Rp. 109.975.687.000,- yang penggunaanya perlu dibicarakan nanti dalam pembahasan Ranperda APBD Tahun 2024, kecuali untuk DAU yang sudah ada peruntukannya," ujar politisi Partai Gerindra itu.
Kemudian, kondisi celah fiskal pada tahun 2024 semakin sempit dan semakin sulit, oleh karena semakin banyaknya kegiatan yang bersifat mandatory dan semakin besarnya alokasi DAU Peruntukan. "Oleh sebab itu, DPRD dan Pemerintah Daerah harus lebih cermat dalam pendistribusian anggaran untuk kegiatan yang bersifat mandatory dan untuk kegiatan dalam rangka pencapaian target kinerja RPJMD Provinsi Sumatera Barat," jelasnya.
Sementara Gubernur Mahyeldi Ansharullah mengatakan, Tahun 2024 merupakan tahun ketiga dari pelaksanaan RPJMD Provinsi Sumbar periode 2021-2026. Kebijakan Pemabangunan tahun 2024 haruslah menjadi keberlanjutan dari pelaksanaan program dan kegiatan dsri tahun sebelumnya yang telah ditetapkan dalam RKPD 2024 guna mendukung pencapaian target yang telah ditetapkan dalam RPJMD 2021-2026.
Dengan mempertimbangkan potensi capaian pembangunan daerah satu tahun sebelumnya, kondisi saat ini, isu strategis, tantangan dan peluang serta kondisi sosial budaya masyarakat Sumbar, tema yang diusung dalam RKPD 2024 yakni "Transformasi Sektor Strategis yang Inklusif dan Berkelanjutan".
"Kami menyadari masih banyak kebutuhan pembangunan yang belum dapat kita alokasikan pendanaannya, karena keterbatasan anggaran, kita mengalokasikan belanja berdasarkan skala prioritas pembangunan dan penyelenggaraan urusan wajib pemerintahan dengan memperhatikan sinergitas program dan kegiatan provinsi dengan kebijakan pemerintah," ucap Mahyeldi.