Articles by "DPRD Sumbar"

Tampilkan postingan dengan label DPRD Sumbar. Tampilkan semua postingan

REALITANUSANTARA.COM

SUMBAR - Kabupaten Kepulauan Mentawai berhasil keluar dari status daerah tertinggal. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 490 Tahun 2024 tentang Kabupaten Daerah Tertinggal yang Terentaskan Tahun 2020 - 2024.

Plt Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy mengaku puas dan bersyukur atas keberhasilan tersebut. Ia menyebut, semua itu berkat kegigihan dan dukungan banyak pihak.

"Alhamdulillah, perjuangan panjang ini berbuah manis. Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu mulai dari pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat, serta masyarakat setempat. Semua telah berhasil menjalankan perannya dengan baik," ungkap Audy Joinaldy di Padang, Rabu (2/10/2024).

Audy mengatakan dengan keluarnya Kabupaten Kepulauan Mentawai dari status daerah tertinggal maka tidak ada lagi daerah di Sumbar yang menyandang status tertinggal.

Meski pun sekarang telah terentaskan, sambung Audy, namun pihaknya akan terus melakukan pembinaan. Setidaknya hingga tiga tahun ke depan, agar daerah ini semakin berkembang.

"Perhatian kita tidak boleh lepas dari Mentawai, meski saat ini statusnya tidak lagi kabupaten yang sangat tertinggal," tegas Plt Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar, Medi Iswandi menyebut dalam empat tahun terakhir Pemprov Sumbar bersama sejumlah pihak terkait telah melaksanakan beberapa program secara terpadu untuk mengurangi aspek-aspek ketertinggalan dan penguatan ekonomi masyarakat di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Selain peningkatan sarana dan prasarana pelayanan pendidikan, memberikan tunjangan khusus kepada guru dan tenaga pendidikan, perhatian di sektor kesehatan, ekonomi, dan transportasi. Pemprov Sumbar juga terus berupaya membawa agenda provinsi dan nasional ke Kabupaten Kepulauan Mentawai.

"Rakor kepala daerah, rakor pengentasan daerah tertinggal, penyelesaian bandara rokot dan jalan trans mentawai, serta promosi pariwisata mentawai hingga keluar negeri merupakan beberapa contoh di antaranya," terang Medi.

Berdasarkan ketetapan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang dijabarkan dalam SK Nomor 490 tahun 2024, selain Kabupaten Kepulauan Mentawai, ada 25 kabupaten lain dari 11 provinsi di Indonesia yang juga berhasil dientaskan Tahun 2020 - 2024. (adpsb/bud)

Oleh: Novianto. SP

Anak Rang Piaman


REALITANUSANTARA.COM

PADANG - Bumi Minang Kabau sudah menangis pilu karena Adaik Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabbulah, Syara' Mangato, Adaik memakai hilang dari hati nak Ranah Minang. 


"Kato Nan Ampek" yakni Mandaki, malereang, mandata dan manurun, sudah tidak lagi ada, sehingga moral semakin manghilang dan pupus bersama kemajuan tehnologi. 


Hilangnya moral nak Ranah Minang bisa dilihat dengan meningkatnya prilaku menyimpang, seperti LGBT, Prostituai, Perkelahian, Pembunuhan, Tawuran, menyebar kebencian, hoax dan banyak lagi yang terjadi, semuanya tidak sejalan dengan filosofis Ranah Minang, yang mengedepankan agama dan adat, sehingga etika serta moral terjaga. 


Hilangnya moral nak Rang Minang juga bisa dirasakan semua kita saat ini, sehingga hal yang memalukan menjadi kebanggaan dan ketaatan menjadi bahan tertawaan. 


Saat ini, anak Rang Minang bangga mempermalukan orang lain, baik secara langsung maupun melalui media sosial, dengan cara menyebar kebohongan tanpa mempertmbangkan kato nan ampek, serta menyampaikannya juga secara vulgar tidak memakai hereang jo gendeng. 


Dahulu pendahulu Ranah Minang dari mulai kecil sampai renta jika ingin bertindak pasti berfikir efek yang akan ditimbulkan, dengan mengacu pada syara' serta adat setempat, tapi kini, anak Rang Minang bertindak tanpa pernah "manenggang" kalaupun ada yang tersakiti tidak dipedulikan. 


Kebanggaan Nak Rang Minang kini adalah bisa berbuat sesuka hati tanpa peduli apa yang terjadi, biar orang lain tersakiti atau malu dan teraniaya, yang penting apa yang ia inginkan tercapai, tidakkah ini menunjukkan moral anak Rang Minang sudah hilang? haruskah kita tetap bertahan mengatakan itu biasa? dan berdalih daerah lain juga sama. 


Ingat!!! karena moral yang tinggi dan agama yang kuat maka kita orang Minang Kabau jika berbicara harus melihat siapa lawan bicara, dan ketika menyampaikan nasehat tidak vulgar dengan kiasan, sehingga moralitas tetap terjaga, adakah itu sekarang? 


Jika itu sudah tak ada, apakah moral kita sebagai anak rang Minang Kabau masih ada? tentu moral akan sirna bersama tidak dipakainya acuan dan dasar filosofis tadi. 


Jika ini terus dibiarkan, maka tidak akan lama lagi, Ranah Minang sudah tidak akan lagi, dan tidak bisa membanggakan diri kalau kita beragama dan beradat, karena santun sudah sirna, taat sudah tiada. 


Hentikanlah tangis Ranah Minang, kembalilah pada masa dimana berucap tidak sesuka hati, berbuat tidak seenak perut, tapi menenggang dan melihat dengan siapa kita berucap. 


Jangan lagi kita bangga mempermalukan dan menganiaya orang lain dengan cara-cara apapun, karena Syara' dan Adat pasti melarang, sekarang kita mulai mengajari generasi berikutnya dengan moral yang baik, bersama dengan prilaku baik sebagai contoh,"lamak diawak katuju jo urang," dan "indak kalamak hati awak saji" karena sehebat apapun kita mengarahkan anak Rang Minang untuk bermoral, namun perbuatan kita tidak sejalan, masih bangga dengan bercarut-pungkang, bangga menjelekkan orang lain, generasi berikutnya akan mengartikan dengan yang lebih parah. 


Salah anak Rang Minang hari ini, adalah salah orang tua yang tidak memberikan contoh baik, sekarang berubahlah agar moral kita kembali pulih, dan Ranah Minang Tidak menangis lagi. Saya yakin tulisan ini akan menuai pro dan kontra, tapi ini kenyataan yang harus kita perbaiki bersama(****)

REALITANUSANTARA.COM

Padang – Resepsi pernikahan Ari Yulianda Putra, S.Sos, putra dari Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat H. Raflis, SH, MM & Hj. Ade Kurniati, SE, dengan dr. Puti Nella Ayunda, putri dari Cakra Mahdian & Nuraini, acara tersebut di selenggarakan di UPI Exhibition Hall pada Sabtu, 29 Juni 2024.


Acara tersebut dimulai pukul 11.00 hingga 17.00 WIB ini dipenuhi oleh ucapan selamat dari tamu undangan serta ucapan melimpah karangan bunga yang berjajaran di depan gedung tersebut.

Di Momentum bahagia ini, sebagai mitra kerja Pimpinan Umum Redaksi Realitanusantara.com beserta kru-nya mengucapkan " Selamat menempuh hidup baru Ari Yulianda Putra dan Puti Nella Ayunda " 

Kami mendoakan agar kedua mempelai menjadi pasangan yang berbahagia.

"Semoga menjadi keluarga Sakinah, Mawaddah, Warahmah,” (Respondensi)

REALITANUSANTARA.COM

PADANG -- DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penetapan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 dan penyerahan rekomendasi DPRD kepada Wakil Gubernur Sumatera Barat.

Wakil Ketua DPRD sumbar Irsyad Syafar dalam sambutannya menyampaikan, Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat pada Hari ini, Selasa 21 Mei 2024, dengan Agenda Penetapan dan Penyerahan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Porvinsi Sumatera Barat Tahun 2023 dan Penetapan usul Prakarsa ranperda Pengelolaan Ekosistem mangrove, 

Irsyad Syafar juga menyampaikan,  banyaknya cakupan pembahasan dan terbatasnya waktu yang diberikan kepada Panitia Khusus untuk membahas dan menyusun rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah tahun 2023, maka rapat paripurna yang semula akan kita laksanakan pada Pukul 09.00 wib, di undur menjadi pada Pukul 14.00 wib. 

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, salah satu kewajiban Kepala Daerah adalah menyampaikan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah (LKPJ) kepada DPRD, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

LKPJ memiliki peran yang penting bagi DPRD dalam pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan sekaligus sebagai instrument untuk melihat kinerja Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.  

Dari hasil pembahasan tersebut, Panitia Khusus telah dapat merumuskan konsep rekomendasi DPRD yang akan diberikan nanti kepada Saudara Gubernur sebagai bahan perbaikan dalam proses perencanaan, penganggaran dan penyusunan kebijakan strategis daerah serta pembentukan regulasi daerah.

Secara umum capaian kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik terhadap pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan, telah cukup baik. Hal ini dapat dilihat dari capaian realisasi target kinerja makro, target kinerja program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing OPD. 

Meskipun capaian target kinerja program dan kegiatan telah cukup baik, namun masih terdapat kelemahan terutama dalam pelaksanaan 4 (empat) program unggulan daerah yang terdapat dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026, yaitu Progul Sumbar Sehat dan Cerdas, Sumbar religi dan Berbudaya, Sumbar Sejahtera dan Sumbar Berkeadilan. Sampai tahun 2023 yang merupakan tahun ke 3 dari RPJMD, masih ada sasaran dan tujuan dari 4 (empat) Progul tersebut yang belum tercapai.

Permasalahan yang terdapat dalam penyelenggaraan pemerintahan pada tahun 2023, pada umumnya merupakan permasalahan yang sama pada tahun 2022. Kondisi ini diperlukan perbaikan dari Pemerintah Daerah dan OPD terkait terhadap pelaksanaan program dan kegiatan serta  menuntaskan pelaksanaan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ tahun-tahun sebelumnya.

Sehubungan dengan hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Panitia Khusus, telah disiapkan konsep Keputusan DPRD tentang Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023.

Keputusan DPRD tersebut akan diberi Nomor : 08/SB/2024 tentang Rekomendasi DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023.

Dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemeirntah Nomor 13 Tahun 2019 dijelaskan, bahwa rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah diserahkan kepada Kepala Daerah sebagai bahan untuk penyusunan rencana, anggaran pada tahun berjalan dan tahun yang akan datang serta sebagai bahan untuk penyusunan Perda/Perkada atau kebijakan strategis Kepala Daerah. ( A )

REALITANUSANTARA.COM

PADANG - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam rangka konsultasi mengenai tata cara pelaksanaan sidang di Badan Kehormatan Dewan, Senin 21 Mei 2024 di ruang BK DPRD Sumbar.

Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan memperbaiki mekanisme pelaksanaan sidang BK guna meningkatkan integritas dan profesionalisme di lingkungan DPRD.

Ketua BK DPRD Sumatera Utara, Dr. H. Hariyanto, Lc, MA beserta rombongan disambut hangat oleh Ketua BK DPRD Sumbar, Muzli M Noer. Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak berbagi pengalaman dan berdiskusi mengenai berbagai aspek teknis dan prosedural dalam pelaksanaan sidang BK.

Hariyanto menyampaikan apresiasinya atas sambutan yang diberikan dan menjelaskan tujuan utama kunjungan ini. 

"Kami berharap melalui konsultasi ini, kami dapat belajar dari praktik terbaik yang diterapkan oleh BK DPRD Sumbar. Hal ini penting untuk memastikan sidang-sidang yang kami gelar berjalan sesuai dengan aturan dan standar yang berlaku, serta menjamin keadilan dan transparansi," ujarnya.

Sementara itu, Muzli M Noer dalam sambutannya menyatakan kesiapan DPRD Sumbar untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman. 

"Kami menyambut baik kunjungan ini sebagai kesempatan untuk saling bertukar informasi dan memperkuat kerjasama antar daerah. Kami berharap apa yang kami sampaikan dapat bermanfaat bagi BK DPRD Sumatera Utara dalam menjalankan tugas dan fungsinya," kata Muzli.

Konsultasi ini mencakup berbagai topik, mulai dari mekanisme penanganan laporan pelanggaran etik, prosedur penyelidikan, hingga tata cara pengambilan keputusan dalam sidang BK. 

Diskusi berjalan interaktif dengan banyak pertanyaan dan tanggapan dari kedua belah pihak, mencerminkan semangat kolaborasi dan komitmen bersama untuk memperbaiki kinerja institusi legislatif.

Kunjungan kerja ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara DPRD Sumatera Utara dan DPRD Sumatera Barat, serta menjadi langkah positif dalam upaya meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kehormatan di masing-masing daerah.

REALITANUSANTARA.COM

PADANG - Dalam upaya meningkatkan kualitas regulasi di bidang pendidikan, Komisi IV DPRD Kabupaten Pasaman Barat melakukan kunjungan studi komparatif ke DPRD Provinsi Sumatera Barat, Kamis (16/5/2024).

Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari dan membandingkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pendidikan yang telah diterapkan di tingkat provinsi.

Kunjungan tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasaman Barat, yang didampingi oleh beberapa anggota komisi. Mereka disambut oleh Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat, H. Raflis, SH.MH didampingi Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Zardi Syahrir di ruang rapat khusus 1 kantor DPRD Sumbar.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasaman Barat menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkaya wawasan dan pemahaman terkait regulasi pendidikan yang lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan daerah. 

"Kami berharap dapat belajar dari regulasi yang sudah diterapkan di DPRD Provinsi Sumatera Barat, sehingga bisa diadaptasi dan diimplementasikan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Pasaman Barat," ujarnya.

Selama pertemuan, kedua belah pihak berdiskusi tentang berbagai aspek Perda pendidikan, mulai dari perumusan kebijakan, implementasi di lapangan, hingga tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. 

DPRD Provinsi Sumatera Barat juga memaparkan beberapa program unggulan mereka yang berhasil meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah tersebut.

Sekreraris DPRD Provinsi Sumatera Barat, Raflis menyambut baik inisiatif Komisi IV DPRD Kabupaten Pasaman Barat untuk melakukan studi komparatif ini. 

"Kami sangat senang dapat berbagi pengalaman dan pengetahuan kami. Semoga apa yang kami sampaikan dapat menjadi referensi yang berguna bagi peningkatan regulasi pendidikan di Pasaman Barat," ungkapnya.

Kunjungan ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi penyusunan dan penyesuaian Perda Pendidikan di Kabupaten Pasaman Barat. Langkah ini merupakan salah satu wujud komitmen DPRD Kabupaten Pasaman Barat untuk terus memperjuangkan peningkatan kualitas pendidikan demi masa depan generasi muda yang lebih baik

REALITANUSANTARA.COM

PADANG - DPRD Sumbar gelar rapat paripurna dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Sumatera Barat (BPK Sumbar) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Sumbar Supardi, didampingi wakil ketua Irsyad Safar, Suwirpen Suib, Indra Dt Rajo Lelo dan Sekretaris Dewan Raflis. Dan dihadiri oleh Wakil gubernur Sumbar  Audy Joinaldy. Senin 20 Mei 2024 di ruang sidang utama kantor DPRD Sumbar.

LHP atas LKPD Provinsi Sumbar Tahun 2023 itu diserahkan langsung oleh Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Slamet Kurniawan kepada Ketua DPRD Sumbar dan Wakil Gubernur.

Ketua DPRD Sumbar Supardi saat memimpin rapat paripurna mengatakan, Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara dan daerah yang akuntabel, transparan, dan telah digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pengelolaan keuangan tersebut, perlu dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan.

Dari hasil pemeriksanaan tersebut, akan disajikan dalam 3 (tiga) jenis laporan yaitu,  laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan, laporan hasil pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Dari hasil pemeriksaan LKPD, BPK akan memberikan opini, sedangkan dari hasil pemeriksaan SPI dan Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, BPK akan memberikan rekomendasi dan pendapat.

Disamping untuk melihat kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah, pemeriksaan keuangan juga dapat dimaknai sebagai proses penilaian akhir terhadap  penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dari hasil pemeriksaan keuangan tersebut, juga akan dapat diketahui apakah keuangan daerah telah digunakan dengan baik dan benar dengan  mengacu kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis dengan memperhatikan SPI dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Supardi juga menyampaikan, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, opini dari pemeriksaan atas LKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, kembali mendapatkan opini WTP. Berarti ini adalah WTP yang ke 12 kali secara berturut-turut yang berhasil diraih oleh Pemerintah Daerah.

Atas capaian opini WTP tersebut, kami dari DPRD Provinsi Sumatera Barat menyampaikan ucapan terima kasih kepada Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat dan kepada Pemerintah Daerah beserta jajarannya. Tentu kita harapkan capaian opini WTP ini, tidak hanya dalam tataran opini saja, tetapi juga diiringi dengan semakin baiknya pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan daerah dan semakin berkualitas pelayanan publik di Sumatera Barat," kata Supardi.

Meskipun BPK memberikan opini WTP terhadap kinerja LKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, masih cukup banyak rekomendasi dan catatan yang terdapat dalam LHP yang wajib ditindak lanjuti oleh OPD dan entitas terkait, paling lama 60 (enam puluh) hari sejak LHP diterima.

Lebih lanjut lagi Supardi mengatakan, terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi  tersebut, DPRD memiliki peran yang sangat penting dan strategis untuk memastikan semua rekomendasi telah ditindak lanjuti dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak LHP ini diterima.

Perlu kita pahami bersama, bahwa pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi LHP BPK, tidak hanya untuk memenuhi kewajiban pada entitas, akan tetapi juga bisa menjadi momentum untuk menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

"Oleh sebab itu, kami dari DPRD Provinsi Sumatera Barat akan sungguh-sungguh melaksanakan fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan tindak lanjut LHP BPK atas LKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 ini, baik terhadap LHP LKPD, LHP SPI dan LHP PDTT, telah dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak diterima LHP yaitu tanggal 20 Mei 2024," ujarnya (A1)



REALITANUSANTARA.COM

Padang -- Komisi 1 DPRD Solok Selatan berkunjung ke DPRD Provinsi Sumbar dalam rangka konsultasi terkait pelaksanaan tugas komisi 1 pada, Selasa (16/1/2024).

Kunjungan tersebut diterima oleh Sekretaris DPRD Sumbar diwakili Kasubag Persidangan dan Perundang-undangan, Elvi Yanus.

Ketua Komisi 1 DPRD Solok Selatan, Mukhlis mengatakan, periode anggota legislatif 2019-2024 dalam tahun ini segera berakhir. Jelang periodesasi anggota dewan berakhir, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Solok Selatan berkunjung ke DPRD Sumatera Barat.

"Konsultasi ini sangat perlu agar tidak terjadi tumpang tindih tugas dan wewenang anggota dewan terpilih dengan anggota dewan incumben," ujar Mukhlis.

Dalam kesempatan itu Mukhlis juga mengapresiasi sambutan yang diberikan DPRD Sumbar, karena mendapatkan bahan sesuai dengan yang diinginkan.

"Terima kasih atas sambutan oleh DPRD Sumbar, apa yang kami dapatkan hari akan kami terapkan di DPRD Solok Selatan," kata Mukhlis.

Sementara itu, Kasubag persidangan dan perundangan undangan, Elvi Yanus mengucapkan terimakasih kepada anggota komisi I DPRD Solok Selatan telah berkunjung ke DPRD Sumatera Barat. 

Ia berharap, kunjungan kerja anggota dewan dapat meningkatkan sinergitas dan silaturahmi antar sesama.

"Terima kasih atas kunjungan teman dari DPRD Solok Selatan, semoga silaturrahmi ini dapat meningkatkan kinerja untuk kemajuan daerah," ujarnya.(**)



REALITANUSANTARA.COM

Limapuluhkota - Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi menyebutkan, Peristiwa Situjuah merupakan semangat patriot masyarakat Sumatera Barat dalam mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia ( RI ) yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 melawan penjajah Belanda dalam  terhadap para masa Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI).

Ketua DPRD Sumbar Supardi juga mengatakan, disela-sela kegiatan peringatan Peristiwa Situjuh di lapangan Khatib Sulaiman Nagari Situjuah Batua Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota, Senin (15 Januari 2024). 

Ketua DPRD Sumbar Supardi juga menyebutkan, semangat patriot perjuangan masyarakat dari Sumbar akan terus dikenang dan dikembangkan kepada generasi mudah khususnya Sumatera Barat . 

"Berbagai hal dalam pengembangan sumberdaya manusia generasi muda Sumbar kita suport dalam pendidikan dan bintek-bintek skil terutama memanfaatkan kemajuan teknologi informasi yang dituangkan dalam pokok-pokok pikiran dewan", ujar Supardi.

Supardi pendirian PDRI (Pemerintahan Darurat Republik Indonesia) di Sumatera Barat telah dijadikan Hari Bela Negara yang saat adalah suatu pemerintahan darurat yang dibentuk pada tanggal 22 Desember 1948 oleh beberapa orang pimpinan pejuang kemerdekaan Indonesia dan dipimpin oleh Sjafruddin Prawiranegara. 

"Pemerintahan itu dibentuk karena ditangkap dan diasingkan-nya beberapa orang pemimpin Republik Indonesia yaitu Presiden Soekarno, Wakil Presiden Mohammad Hatta dan Menteri Luar Negeri Agus Salim serta Sjahrir dan lainnya oleh pihak Belanda ketika terjadinya Agresi Militer Belanda II pada tanggal 19 Desember 1948," ungkapnya.

Supardi katakan, dalam salah satu mata rantai perjuangan PDRI itulah terjadi suatu peristiwa pada tanggal 15 Januari 1949, dimana puluhan orang pejuang yang terdiri dari beberapa pimpinan dan puluhan anggota pasukan Barisan Pengawal Negeri dan Kota (BPNK) tewas seketika diberondong tembakan oleh pihak penjajah Belanda. 

"Peristiwa Situjuah ini terjadi di Lurah Kincia, Situjuah Batua, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat. Ini adalah sebuah sikap patriot perjuangan anak bangsa mempertahan kemerdekaan Republik Indonesia," terangnya. 

Supardi mengharapkan peringatan peristiwa Situjuah dapat menjadi bagian mengelorakan semangat juang dari generasi ke generasi. 

"Dengan semangat juang ini para generasi muda kita bangkit memberikan karya, dedikasi terbaik untuk kemajuan pembangunan daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Sumbar," ajaknya.

REALITANUSANTARA.COM

SOLOK -- Anggota Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat, H. Irzal Ilyas Dt Lawik Basa  melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adaptif Kepada Masyarakat Kota Solok, Sabtu (9/12/2023).

Kegiatan Sosiisasi tersebut dihadiri ratusan masyarakat setempat, wali nagari, tokoh masyarakat.

Irzal Ilyas mengatakan, bahwa Penyalahgunaan Narkoba dan zat adaktif lainnya sangat berbahaya. Oleh karena itu hindarilah penggunaan barang haram tersebut, apalagi bagi kalangan remaja.

"Remaja adalah generasi penerus bangsa. Ditangan merakalah estafet kepemimpinan bangsa ini dilanjut kan. Maka jangan coba-coba menggunakan narkoba,” imbau poltisi Partai Demokrat itu.

"Selain keluarga, lanjut Irzal Ilyas, masyarakat sekitar juga berperan dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba.

“Dengan adanya keterlibatan masyarakat, kita yakin akan membatasi gerak terhadap peredaran narkoba,” ujarnya.

Irzal Ilyas menambahkan, Sumatera Barat merupakan daerah penyebaran narkoba tertinggi. Oleh karena itu perlunya sinergi dan kerja sama semua pihak.

“Tetap jalin komunikasi dengan tokoh masyarakat setempat. Tindakan ini sebagai antisipasi dini untuk menangkal narkoba agar tidak mengancam keberlangsungan generasi kita,” ungkapnya.(**)

 

REALITANUSANTARA.COM

SUMBAR -- Untuk melahirkan komposisi APBD yang proporsional pada tahun 2024 tidak mudah dan banyak tantangan, salah satunya keharusan daerah untuk menjalankan mandat Permendagri nomor 15 tahun 2003.

Dalam aturan itu, daerah harus merealisasikan anggaran APBD 60 persen  untuk kegiatan mandatory seperti Pilkada hingga pengetasan kemiskinan ekstrim, tentunya akan berdampak pada program pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD.

Hal tersebut terungkap saat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumbar melakukan konsultasi ke Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), baru-baru ini.

Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar mengatakan, Banggar DPRD bersama TAPD Pemprov Sumbar telah memulai pembahasan APBD 2024, jadi ada beberapa poin penting yang harus dikonsultasikan ke Kemendagri untuk melahirkan komposisi APBD yang proporsional untuk mengoptimalkan pembangunan daerah.

" Sejatinya penyusunan APBD harus merujuk pada perwujudan program yang tertuang dalam RPJMD dan RKPD, namun arahan pemerintah pusat mengharuskan daerah merealisasikan anggaran untuk kegiatan mandatory seperti hibah Pilkada dan lainya. Hal itu tentu mempengaruhi kinerja RPJMD yang telah berjalan tiga tahun," katanya.

Dia menanyakan, mana yang harus didahulukan RPJMD atau mandatory. Selanjutnya tentang pajak alat berat, bagaimana teknis pelaksanaannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022, apakah dipungut sesuai kepemilikan atau orang yang menguasainya. Jadi harapan pajak alat berat nantinya akan menjadi potensi lain untuk PAD.

"Selanjutnya adalah terkait wacana  kenaikan gaji ASN pada tahun 2024 sebesar 8 persen, sesuai dengan apa yang dikatakan oleh presiden saat pidato kenegaraan pada tanggal 16 Agustus lalu. Kebijakan itu akan menyebabkan belanja pegawai membengkak, ditambah pelaksanaan mandatory tentu akan  berdampak pada belanja infrastruktur," katanya.

Kedatangan Banggar DPRD Sumbar diterima oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Fernando Siagian, dia mengatakan, target kinerja RPJMD harus dilaksanakan meskipun sekarang kondisi sulit. Pendapatan negara sekarang menurun, begitu juga di daerah lain termasuk Sumbar. Akibat kondisi itu terjadilah defisit, Jawa Barat contohnya terdapat Rp 150 miliar karena target PAD tidak terpenuhi karena Covid-19. 

"Jadi banyak daerah-daerah yang melakukan program pemutihan pajak, namun target-target RPJMD harus terpenuhi. Terkait pajak alat berat, kemungkinan polanya sama dengan kendaraan bermotor. Jadi apapun itu target RPJMD harus terpenuhi bagaimana pun caranya," katanya.

Humas DPRD Sumbar

REALITANUSANTARA.COM

PADANG -- Komisi III DPRD Sumbar gelar Rapat Kerja bersama mitra kerja terkait yang menjadi mitra, Bertempat di Ruang sidang utama kantor DPRD Provinsi Sumatera jum'at 03 November 2023.


Rapat tersebut dipimpin ketua komisi III DPRD Sumbar Ali Tanjung didamping Zulkenedy Said dihadiri seluruh anggota dan sejumlah OPD yang menjadi mitra Komisi III.

Ketua Komisi III DPRD Sumbar Ali Tanjung menyampaikan bahwa rapat yang dilakukan ini untuk membahas program-program yang akan dilaksanakan ditahun 2024.

“Kami ingin mendengarkan pemaparan terkait program-program apa saja yang akan dilaksanakan oleh OPD yang menjadi mitra kerja kami di tahun 2023 sekaligus di tahun 2022 mungkin masih ada yang belum terselesaikan sampai saat ini jadi kami meminta penjelasan terkait hal tersebut” jelasnya.

Selanjutnya Ali Tanjung mengatakan bahwa raker ini untuk membahas sejauh mana realisasi pekerjaan dari masing-masing dinas pada tahun 2023 dan program apa saja yang telah dan akan dikerjakan pada tahun 2024. 

"Kemudian juga dalam rangka untuk meningkatkan sinergitas DPRD Sumbar dengan mitra kerja agar selalu berjalan seiring dan bisa bekerja sama lebih erat dan lebih baik lagi," pungkasnya.(**)

REALITANUSANTARA.COM

PADANG -- DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menerima kunjungan Bapemperda DPRD Kabupaten Solok Selatan, Kamis (2/11/2023) di ruang khusus 1. Kunjungan tersebut dalam rangka Konsultasi Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2024.

Rombongan Bapemperda DPRD Solok Selatan itu diterima oleh Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis didampingi Kabag Hukum dan Persidangan Zardi Syahrir serta Kasubag Humas dan Protokol Darul Idris.

Dalam menanggapi kunjungan kerja DPRD Solok Selatan Ini, Raflis menerangkan pola penyusunan skema penganggaran penyusunan naskah akademik, yaitu skema belanja konsultan dan skema swakelola. Hal ini merupakan faktor untuk menjalin kerjasama dengan lembaga atau Institusi yang berada dalam Provinsi Sumbar maupun luar Provinsi.

Raflis juga menjelaskan bahwa paradigma yang lama sudah tidak berlaku di masa sekarang karena saat ini kinerja atau produktivitas tidak dilihat dari jumlah Perda yang sudah dibuat lagi melainkan di lihat dari rekomendasi yang dibuat untuk pemerintah daerah.

"Menurut kami hal itu tidak relevan lagi karena banyak sekali faktor yang mempengaruhi, yang pertama kebijakan pemerintah pusat terkait regulasi, kemudian dinamika pembuatan perda tidak lagi menjadi suatu tolak ukur produktif atau tidaknya", ucapnya.

Kemudian Raflis juga berharap hasil diskusi hari ini dapat membantu DPRD Solok Selatan dalam menyusun naskah akademik dan ranperda.

"Kami berharap hasil sharing atau diskusi ini dapat menjadi masukan dan membantu anggota Bapemperda DPRD Solok Selatan dalam menyusun Program Peraturan Daerah di Provinsi Sumatera Barat", tutup Raflis.

rel 

REALITANUSANTARA.COM

Padang -- Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat melakukan Rapat beersama mitra kerja dalam rangka lanjutan pembahasan Ranperda tentang Perhutanan Sosial di ruang Banmus kantor DPRD provinsi Sumatera barat, Senin (30 Oktober 2023).

Rapat kerja tersebut dipimpin Arkadius Datuak Intan Bano dan dihadiri segenap anggota serta mitra terkait.

Arkadius mengatakan, tim pembahas menerima sejumlah masukan untuk penyempurnaan ranperda Perhutanan Sosial tersebut, yaitu hanya dua pengelolaan hutan yang bisa diambil kewenangan oleh Pemerintah provinsi (Pemprov) hutan nagari dan kemasyarakatan.

“Untuk tiga lagi yaitu hutan kemitraan, tanaman rakyat dan adat, tidak bisa menjadi kewenangan Pemprov karena masih berkaitan dengan pemerintah pusat. Hutan adat itu milik masyarakat yang kewenangannya ada di kabupaten/kota,” katanya.

Arkadius menambahkan, memang dua itu yang ideal menjadi kewenangan provinsi, jadi arahnya bagaimana pasca perizinan pengelolaan keluar akan terkoneksi dengan OPD-OPD lain, tidak hanya satu dinas saja (Dinas Kehutanan). Jadi masuk disitu bagaimana sistem permodalan, hasil nya nanti, pengelolaan hingga teknologi yang digunakan tentu harus ada kolaborasi.

"Jadi ini tidak perihal akses saja namun juga pemanfaatan, jadi selama ini masyarakat tidak bisa diberikan akses pengelolaan hutan sekarang sudah bisa, sehingga perlu dilakukan pendampingan untuk meningkatkan kesejahteraan,” ucap Aekadius.

Secara garis besar Ranperda Perhutanan Sosial akan membuka lapangan kerja baru hingga meningkatkan perekonomian masyarakat dan hutan lestari. Apalagi mengingat Sumbar memiliki kawasan hutan seluas lebih dari 2,2 juta hektare atau sekitsr 54,4 persen dari luas provinsi ini. Selain itu, sebanyak lebih dari 900 nagari di Sumbar berada di kawasan hutan.

Kawasan hutan ini terdiri dari fungsi kawasan suaka alam, hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan produksi, hutan produksi konversi.

Rel 

REALITANUSANTARA.COM

PADANG -- Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat melakukan rapat bersama mitra kerja membahas Raperda Pemajuan Kebudayaan, Pelestarian Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum, di ruang Banggar DPRD Provinei Sumatera Barat pada  Senin (30/10/23).

Rapat kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi V Hidayat dan dihadiri oleh beberapa anggota serta mitra terkait dari Pemprov Sumbar.

Dalam kesempatan itu Hidayat memberikan pernyataan bahwa setiap raperda dapat melahirkan peraturan yang berkualitas dalam aspek sosial maupun yuridis. Komisi V berharap data yang disampaikan dalam rapat ini lebih jelas dan dipahami.

“Kebudayaaan merupakan adat yang harus dijaga untuk segala hal. Maka perlu waktu untuk menyempurnakannya agar dalam ranperda ini menjadi kekuatan untuk nilai kebudayaan. Karena kebudayaan ini selalu berkaitan dengan adat, agama, ruang lingkup, dan lain lain,” ujar Hidayat.

Hidayat menambahkan, esensi kebudayaan lokal adalah ketahanan. Maka ranperda kali ini harus memiliki ciri khas yang bisa memberikan ketahanan dan kekuatan budaya lokal.

“Cagar kebudayaan harus diperhatikan dengan diadakannya salah satu bab yang bisa dijadikan perhatiaan khusus untuk kekuatan dan ketahanan kebudayaan seperti pembinaan, pengembangan, pelindungan, perekonomian, pemanfaatan,” ujarnya.

Selain itu, Hidayat menjelaskan bahwa jangan hanya fasilitas kebudayaan saja yang harus dijaga. Dalam hal kecil pun seperti bahasa, sopan dan santun ciri khas Minangkabau juga selayaknya dijaga.

“Ciri khas Minangakabau yaitu Adat Basandi Syarak, syarak basandi kitabullah. Nilai ini harus dijadikan edukasi kepada seluruh usia bahkan perlu ditanamkan kepada seluruh masyarakat Sumatera Barat," katanya.(**)

REALITANUSANTARA.COM

PADANG -- DPRD Provinsi Sumatera Barat gelar rapat paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda tentang APBD Provinsi Sumbar Tahun 2024, Senin 30 Oktober 2023 diruang sidang utama DPRD Sumbar.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi wakil ketua Irsyad Safar, wakil ketua Indra Datuak Rajo Lelo dan anggota DPRD Sumbar lainnya juga para  tamu undangan lainnya, dan dihadiri  Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah.

Pada rapat paripurna tanggal 31 Agustus 2023 yang lalu, Gubernur bersama DPRD Sumbar telah menyepakati KUA dan PPAS Tahun 2024 yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun 2024," ucap Ketua DPRD Sumbar Supardi saat memimpin rapat paripurna ini.

Lebih lanjut lagi Supardi menyampaikan, dalam KUA dan PPAS Tahun 2024 tersebut, target pendapatan daerah yang ditetapkan sebesar Rp. 6.462.726.661.218 dan belanja daerah sebesar Rp. 6.692.726.661.218, penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 250.000.000.000,- dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 20.000.000.000,-. Target pendapatan dan belanja tersebut, masih bersifat tentatif dan alokasi pendapatan transfer masih mengacu kepada target Tahun 2023," katanya

APBD Tahun 2024 merupakan APBD terakhir bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat masa jabatan Tahun 2021-2026, oleh karena itu pada tahun 2024 akan dilakukan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat.

"Oleh sebab itu, APBD Tahun 2024 merupakan instrument terakhir untuk mewujudkan visi dan misi  Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat masa jabatan tahun 2021-2026. Sebagai APBD terakhir, maka semua target kinerja dari visi, misi dan program unggulannya, semestinya dapat diwujudkan melalui instrumen  APBD Tahun 2024," ujar  Supardi.

Supardi menambahkan, pada Tahun 2024 nanti, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp. 7.331.691.000.000,- dan alokasi belanja disediakan sebesar  Rp. 7.353.015.000.000.

"Oleh sebab itu, perlu upaya yang lebih kuat untuk dapat meningkatkan target pendapatan dan belanja yang ditampung nanti pada Ranperda APBD Tahun 2024," lanjut Supardi.

Alokasi DAU yang diterima pada Tahun 2024 nanti, lanjut Supardi, adalah sebesar Rp. 2.062.837.785.000, lebih besar dari yang ditetapkan pada KUA dan PPAS Tahun 2024 yaitu sebesar Rp.1.953.080.098.000. 

"Dengan demikian terdapat kenaikan DAU sebesar Rp. 109.975.687.000,- yang penggunaanya perlu dibicarakan nanti dalam pembahasan Ranperda APBD Tahun 2024, kecuali untuk DAU yang sudah ada peruntukannya," ujar politisi Partai Gerindra itu.

Kemudian, kondisi celah fiskal pada tahun 2024 semakin sempit dan semakin sulit, oleh karena semakin banyaknya kegiatan yang bersifat mandatory dan semakin besarnya alokasi DAU Peruntukan. "Oleh sebab itu, DPRD dan Pemerintah Daerah harus lebih cermat dalam pendistribusian anggaran untuk kegiatan yang bersifat mandatory dan untuk kegiatan dalam rangka pencapaian target kinerja RPJMD Provinsi Sumatera Barat," jelasnya.

Sementara Gubernur Mahyeldi Ansharullah mengatakan, Tahun 2024 merupakan tahun ketiga dari pelaksanaan RPJMD Provinsi Sumbar periode 2021-2026. Kebijakan Pemabangunan tahun 2024 haruslah menjadi keberlanjutan dari pelaksanaan program dan kegiatan dsri tahun sebelumnya yang telah ditetapkan dalam RKPD 2024 guna mendukung pencapaian target yang telah ditetapkan dalam RPJMD  2021-2026.

Dengan mempertimbangkan potensi capaian pembangunan daerah satu tahun sebelumnya, kondisi saat ini, isu strategis, tantangan dan peluang serta kondisi sosial budaya masyarakat Sumbar, tema yang diusung dalam RKPD 2024 yakni "Transformasi Sektor Strategis yang Inklusif dan Berkelanjutan".

"Kami menyadari masih banyak kebutuhan pembangunan yang belum dapat kita alokasikan pendanaannya, karena keterbatasan anggaran, kita mengalokasikan belanja berdasarkan skala prioritas pembangunan dan penyelenggaraan urusan wajib pemerintahan dengan memperhatikan sinergitas program dan kegiatan provinsi dengan kebijakan pemerintah," ucap Mahyeldi.

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.